MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) razia aplikasi judi online di ponsel milik personel kepolisian di Mapolrestabes Makassar.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, SIK, Bersama Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus turun langsung mengecek ponsel personil dilakukan di lapangan apel Polrestabes Makassar.
“Razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan integritas anggota kepolisian, serta memastikan bahwa seluruh personil bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum, seluruh ponsel personel diperiksa secara mendetail untuk memastikan tidak ada aplikasi atau aktivitas terkait judi online,” ujar AKBP Budi Susanto.
“Selama razia, ponsel milik personil diperiksa secara acak untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang. Hasil sementara dari razia ini menunjukkan bahwa sebagian besar personil mematuhi aturan yang berlaku. Namun, bagi personil yang kedapatan memiliki aplikasi judi online di ponsel mereka, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ tambah AKBP Budi Susanto.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin,menambahkan bahwa pengecekan aturan disiplin bagi perapnil Polri dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar anggota Polri tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Pengecekan polsek anggota ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar,” ujar AKP Wahiduddin.
Dampak negatif dari judi online sangat merugikan lanjut AKP Wahiduddin baik bagi individu maupun institusi. Secara individu judi online dapat menyebabkan masalah dengan keluarga, finansial, stres, dan gangguan mental. Sementara itu, bagi institusi seperti kepolisian, keterlibatan anggotanya dalam judi online dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu kinerja operasional.
“Propam Polrestabes Makassar akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online atau kegiatan ilegal lainnya, “Kata AKP Wahiduddin. (*)