Example 325x300
Ekobis

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Tanggapi Meningkatnya Kasus Keuangan Ilegal

×

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Tanggapi Meningkatnya Kasus Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menutup 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024, sebagai bagian dari upaya terus memperkuat pengawasan terhadap praktik keuangan yang merugikan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 543 entitas adalah pinjaman online ilegal, sedangkan 44 lainnya terkait dengan konten penawaran pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi dan memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan, seperti meniru produk, situs, atau media sosial dari entitas berizin untuk menipu korban.

Satgas PASTI juga mengungkap delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Beberapa di antaranya, seperti PT Comfort DG Corporation, Xender RC Investment, dan Bursa ZUHYX, terlibat dalam penawaran investasi yang mencurigakan, termasuk di sektor cryptocurrency dan industri lokal dengan sistem deposit. Penawaran-penawaran tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku. Sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menutup 12.185 entitas ilegal, termasuk investasi, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal.

Example 325x300

Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 614 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector untuk menagih pinjaman daring ilegal dengan ancaman atau intimidasi. Pemblokiran ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sebagai bagian dari upaya menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman daring ilegal dan selalu berhati-hati terhadap penawaran yang meragukan.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi. Pusat penanganan penipuan transaksi keuangan ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan penipuan yang melibatkan aktivitas keuangan ilegal. Sejak beroperasi, IASC telah menerima lebih dari 30.000 laporan penipuan dan memblokir lebih dari 14.000 rekening terkait. IASC juga mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan dan bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Untuk semakin memperkuat pencegahan dan penanggulangan keuangan ilegal, Satgas PASTI terus mengoptimalkan sinergi antar lembaga melalui pertemuan koordinasi dengan 19 anggota Dewan Pembina. Isu-isu strategis yang dibahas antara lain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan Indonesia Anti-Scam Centre. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, dan melaporkannya melalui saluran yang telah disediakan, seperti kontak OJK dan email satgaspasti@ojk.go.id. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355