Example 325x300
Ekobis

Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Adaptif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

×

Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Adaptif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 9 Oktober 2025. Rapat ​Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Oktober 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga.

Perkembangan di negara utama menunjukkan kondisi yang beragam. OECD merevisi  pertumbuhan ekonomi global lebih kuat dari perkiraan di awal 2025, didukung oleh front loading (percepatan produksi dan perdagangan) sebelum kenaikan tarif. Sementara itu, tensi perang dagang dalam tren menurun, meskipun kemungkinan flare up tensi perang dagang dan geopolitik masih cukup tinggi.

Example 325x300

Di Amerika Serikat, kinerja perekonomian relatif stabil dengan pertumbuhan PDB relatif tinggi meskipun pasar tenaga kerja melemah dan inflasi masih terus persisten. Siklus penurunan Fed Fund Rate (FFR) juga telah dimulai dimana The Fed pada September 2025 telah menurunkan FFR sebesar 25 bps dan diekspektasikan masih akan melakukan pemangkasan sebanyak dua kali tahun ini.

Di Tiongkok, moderasi masih berlanjut dengan rilis beberapa indikator utama baik di sisi permintaan maupun penawaran dibawah ekspektasi pasar. Sementara di Eropa, indikator perekonomian terpantau masih stagnan dengan beberapa negara utama Eropa seperti Perancis mengalami tekanan di pasar keuangannya seiring peningkatan kekhawatiran atas keberlanjutan fiskal. Di Jepang, tekanan inflasi masih persisten sehingga Bank of Japan cenderung hawkish. Perkembangan tersebut turut mendukung risk on investor global sehingga pasar saham global cenderung menguat.

Di dalam negeri, kinerja perekonomian domestik masih terjaga dengan PMI Manufaktur masih di zona ekspansi dan surplus neraca perdagangan yang meningkat. Meskipun demikian, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih perlu didorong seiring dengan moderasi inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan.

Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK) 

Pasar modal domestik pada September 2025 mencatatkan kinerja positif, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai kapitalisasi pasar saham, dan Rerata Nilai Transaksi Harian membukukan rekor tertinggi (All-Time High). Perkembangan ini ditopang oleh arah penguatan pasar saham global dan kinerja perekonomian domestik yang tetap terjaga.

IHSG pada September 2025 ditutup di level 8.061,06 atau menguat 2,94 persen mtm (menguat 13,86 persen ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.890 triliun. IHSG dan nilai kapitalisasi pasar sempat mencatatkan All-Time High, di mana IHSG mencapai level 8.126,56 pada 24 September 2025 dan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp14.995 triliun pada 29 September 2025. Adapun seluruh indeks sektoral secara mtm membukukan peningkatan kinerja, kecuali sektor infrastruktur. Indeks sektoral yang menunjukkan penguatan terbesar adalah sektor perindustrian.

Likuiditas transaksi saham pada September 2025 terpantau meningkat, didominasi oleh investor individu domestik. Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada September 2025 sempat mencetak rekor tertinggi yaitu sebesar Rp24,02 triliun. Adapun secara ytd per akhir September 2025, RNTH tercatat sebesar Rp15,50 triliun, meningkat dibandingkan angka RNTH ytd per akhir Agustus 2025 (Rp14,32 triliun) maupun angka RNTH tahun 2024 (Rp12,85 triliun).

Di tengah menguatnya kinerja IHSG dan meningkatnya likuiditas transaksi pada September 2025, investor asing terpantau membukukan net sell di pasar saham domestik. Net sell investor asing tercatat sebesar Rp3,80 triliun selama periode tersebut, sehingga secara ytd net sell investor asing tercatat Rp54,75 triliun.

Sementara di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,87 persen mtm atau 9,34 persen ytd ke level 429,35, dengan yield SBN rata-rata turun 4,63 bps secara mtm (ytd turun 62,68 bps). Investor nonresiden membukukan net sell di pasar SBN sebesar Rp45,76 triliun mtm selama September 2025 (ytdnet buy Rp31,45 triliun). Sedangkan untuk pasar obligasi korporasi, investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp0,06 triliun secara mtm (ytdnet sell Rp1,21 triliun ytd).

Pada industri pengelolaan investasi, per 30 September 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp913,96 triliun, meningkat 3,16 persen mtm atau naik 9,15 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama tercatat sebesar Rp576,13 triliun atau naik 4,67 persen mtm (ytd: naik 15,40 persen). Penguatan kinerja NAB Reksa Dana turut ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp20,96 triliun secara mtm (ytdnet subscription Rp45,50 triliun), didominasi oleh net subscription pada Reksa Dana dengan underlying fixed income dan pasar uang.

Pada bulan September 2025, tercatat sebanyak 643 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan demikian, secara ytd di tahun 2025 ini, investor di pasar modal meningkat sebanyak 3,79 juta menjadi 18,66 juta, atau naik 25,50 persen ytd.

Penghimpunan dana di pasar modal juga menunjukkan perkembangan positif. Per akhir September 2025 (ytd), nilai Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp186,52 triliun, atau naik Rp18,60 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Di samping itu, terdapat 17 emiten baru yang melakukan fundraising dengan nilai Rp13,15 triliun. Pada pipeline, terdapat 20 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp10,33 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama September 2025 terdapat 37 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp64,61 miliar, serta terdapat 15 penerbit baru sehingga jumlah total penerbit Efek SCF saat ini mencapai 547 penerbit. Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 907 penerbitan Efek dengan dana dihimpun sebesar Rp1,71 triliun, serta jumlah pemodal sebanyak 187.212.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 65 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi.

Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama September 2025 volume transaksi mencapai 78.639 lot, sehingga sejak awal tahun total volume transaksi tercatat sebesar  812.223 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebesar 332.806 kali selama September 2025, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 3.589.171 kali frekuensi.

Terkait perkembangan Bursa Karbon, pada September 2025 terdapat 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar di Bursa Karbon, sehingga secara total tercatat sebanyak 132 pengguna jasa. Selanjutnya, penambahan volume transaksi pada bulan tersebut tercatat sebesar 1.234 tCO2e, sehingga total volume transaksi mencapai 1.606.056 tCO2e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada September 2025 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp2.020.000.000 kepada 7 pihak serta 7 Peringatan Tertulis.

Selama tahun 2025 (hingga akhir September), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp25.457.800.000 kepada 50 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, serta Peringatan Tertulis kepada 25 Pihak serta 3 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp25.855.100.000,00 kepada 419 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 155 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 dan 53 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)   

Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. Pada Agustus 2025, kredit tumbuh 7,56 persen yoy (Juli 2025: 7,03 persen) menjadi Rp8.075,0 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 13,86 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 7,89 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,53 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 10,79 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,35 persen.

Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,13 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,53 persen dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,35 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 8,51 persen yoy (Juli 2025: 7,00 persen yoy) menjadi Rp9.385,8 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 15,01 persen, 5,52 persen, dan 5,73 persen yoy.

Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 44 bps untuk kredit investasi (Aug-24: 8,86 persen; Aug-25: 8,42 persen) dan turun 31 bps untuk kredit modal kerja (Aug-24: 8,87 persen; Aug-25: 8,56 persen). Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan lalu (Aug-25: 5,24 persen, Jul-25: 5,36 persen).

Likuiditas industri perbankan pada Agustus 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 120,25 persen (Juli 2025: 119,43 persen) dan 27,25 persen (Juli 2025: 27,08 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 202,62 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28 persen (Juli 2025: 2,28 persen) dan NPL net 0,87 persen (Juli 2025: 0,86 persen). Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat sebesar 9,73 persen (Juli 2025: 9,68 persen). Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,03 persen (Juli 2025: 25,88 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Agustus 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,35 persen yoy (Juli 2025: 33,56 persen yoy) menjadi Rp24,33 triliun (Juli 2025: Rp24,05 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 29,33 juta (Juli 2025: 28,25 juta).

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak  9 September 2025.

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±27.395 rekening (sebelumnya: 25.912 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 

Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif. Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas.

Untuk industri asuransi, per Agustus 2025 aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Agustus 2025 sebesar Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy dengan nilai sebesar Rp117,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,01 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 472,58 persen dan 323,36 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,48 triliun atau tumbuh sebesar 1,26 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2025 tumbuh sebesar 8,48 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.611,45 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp395,35 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.216,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,86 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, per Agustus 2025 nilai aset tercatat tumbuh 1,94 persen yoy menjadi Rp48,83 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Dalam pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
  2. OJK akan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 September 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,26 persen yoy pada Agustus 2025 (Juli 2025: 1,79 persen yoy) menjadi Rp505,59 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen (Juli 2025: 2,52 persen) dan NPF net 0,85 persen (Juli 2025: 0,88 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Juli 2025: 2,21 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pembiayaan modal ventura pada Agustus 2025 tumbuh sebesar 0,90 persen yoy (Juli 2025: 1,33  persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,33 triliun (Juli 2025: Rp16,40 triliun).

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen yoy (Juli 2025: 22,01 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,60 persen (Juli 2025: 2,75 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh sebesar 28,67 persen yoy (Juli 2025: 30,37 persen yoy) menjadi Rp108,30 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Agustus 2025 meningkat sebesar 79,91 persen yoy (Juli 2025: 56,74 persen yoy), atau menjadi Rp9,97 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Juli 2025: 2,95 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
  2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integrita industri sektor PVML, selama bulan September 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 8 Perusahaan Pergadaian Swasta, 2 Lembaga Keuangan Khusus, dan 3 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (D’si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355