Example 325x300 Example 325x300
Distaru Makassar

Tak Kantongi IMB, Bangunan Mewah Milik Owner Skincare Mira Hayati Disegel

×

Tak Kantongi IMB, Bangunan Mewah Milik Owner Skincare Mira Hayati Disegel

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Pembangunan rumah mewah milik Mira Hayati, owner skincare ternama, di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terpaksa dihentikan.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan, karena bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Example 325x300

Langkah tegas penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, bersama tim pengawas dan Satpol PP.

“Kami lakukan penyegelan, karena bangunan ini melanggar prosedur dan belum memiliki izin yang seharusnya,” kata Aguz.

Penyegelan dilakukan, setelah pemilik bangunan dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi surat panggilan dari Distaru.

Aguz mengungkapkan, sejak Agustus 2024, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Mira Hayati, tetapi tidak mendapat respons yang memadai.

Di lokasi, tim Distaru menemukan bahwa pembangunan rumah empat lantai tersebut, juga berdiri di area dekat aliran sungai.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan apakah pembangunan ini juga melanggar aspek lingkungan,” jelas Aguz.

Sejak awal, Distaru telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun tidak direspons.

“Kami sudah berikan waktu dan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik, tetapi sampai hari ini tidak ada respons, sehingga kami terpaksa menyegel,” tegas Aguz.

Pada bagian depan bangunan, tim penyegelan memasang papan peringatan dengan tulisan “Membangun Tanpa IMB Adalah Pelanggaran”.

Hal ini sebagai bentuk peringatan, agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan, sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Aguz menambahkan, pihak kepala tukang sempat berdalih bahwa izin sedang diurus, tetapi tidak ada bukti kuat yang dapat menghentikan penyegelan.

“Jika izinnya memang sedang diproses, seharusnya ada dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan,” ujarnya.

Distaru Kota Makassar menekankan, bahwa penghentian pembangunan ini, merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilakukan, untuk memastikan tata ruang dan pembangunan di Makassar sesuai prosedur.

“Ini juga bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga ketertiban,” tambah Aguz.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan, bagi setiap pengembang dan pemilik properti.

Distaru berharap dengan langkah tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi prosedur sebelum melakukan pembangunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355