Example 325x300
Berita

Dorong Digitalisasi Pajak Desa, KP2KP Bontosunggu Gelar Sosialisasi Coretax

×

Dorong Digitalisasi Pajak Desa, KP2KP Bontosunggu Gelar Sosialisasi Coretax

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, MEDIABARU.CO.ID — 28 Juli 2025. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menyelenggarakan sosialisasi Core Tax Administration System (CTAS) atauCoretax kepada para bendahara desa se-Kabupaten Jeneponto, bertempat di Aula KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Senin, 28/7). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai desa dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari dengan dua sesi setiap harinya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan serta mendorong kepatuhan perpajakan melalui transformasi
digital.

Example 325x300

Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bendahara
desa memegang peranan strategis dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Bendahara desa merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan desa yang juga berkewajiban menjalankan administrasi perpajakan dengan tertib. Dengan Coretax, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih mudah dan transparan,” ujarnya.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan sistem Coretax, mekanisme penggunaan, tata cara pelaporan pajak secara digital, serta simulasi pembuatan billing dan pembayaran pajak.

Salah satu peserta, Herman Efendi, bendahara Desa Samataring, mengaku pelatihan ini sangat
membantu. “Selama ini kami masih menggunakan cara manual untuk pelaporan. Dengan adanya pelatihan ini, kami jadi lebih paham bagaimana menggunakan sistem online dan apa saja yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi upaya KP2KP Bontosunggu dalam mendorong transformasi digital hingga ke
tingkat desa.

Peningkatan kapasitas aparatur desa sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tertib dan modern. Digitalisasi melalui Coretax menjadi solusi yang relevan dan berkelanjutan dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan desa,” ujar Sumin.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap implementasi sistem Coretax dapat berjalan optimal di seluruh
desa Kabupaten Jeneponto dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan perpajakan secara
menyeluruh.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355