Example 325x300
Berita

OJK Berikan Peluang Industri Asuransi Ikut Program 3 Juta Rumah Prabowo

×

OJK Berikan Peluang Industri Asuransi Ikut Program 3 Juta Rumah Prabowo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri perasuransian untuk berperan dalam program 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa peluang tersebut telah dibahas dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dengan tujuan memberikan perlindungan kepada debitur atau kreditur yang terlibat dalam pembelian rumah.

Ogi menjelaskan bahwa salah satu bentuk peran yang dapat diambil oleh industri asuransi adalah dengan menawarkan skema asuransi jiwa kredit (AJK) kepada debitur, untuk melindungi mereka jika tidak dapat melanjutkan pembayaran kewajiban pinjaman rumah. “Konkretnya adalah, yang bisa kita lakukan adalah skema untuk asuransi jiwa kredit (AJK) yang bisa diberikan kepada debitur,” ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).

Example 325x300

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi umum untuk menyediakan perlindungan properti, termasuk asuransi kebakaran, banjir, dan gempa bumi, yang dapat digabungkan atau dibundling dalam paket perlindungan untuk konsumen rumah. Dengan demikian, konsumen tidak hanya mendapatkan perlindungan terhadap risiko kebakaran, tetapi juga terhadap bencana alam yang dapat mengancam properti mereka.

Ogi menambahkan bahwa industri asuransi juga dapat menyediakan perlindungan selama masa pembangunan proyek melalui produk seperti suretyship atau surety bond. Hal ini akan melibatkan perusahaan asuransi atau penjaminan dalam proses pembangunan rumah, memberikan perlindungan menyeluruh kepada debitur dan konsumen selama proyek tersebut berlangsung. Mengingat program 3 juta rumah ini bersifat jangka panjang, perlindungan yang diberikan diharapkan dapat mencakup semua aspek dari pembangunan hingga pemilikan rumah.

OJK memastikan bahwa perusahaan asuransi yang akan terlibat dalam program ini adalah perusahaan yang dalam kondisi finansial sehat. Ogi menegaskan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan dilibatkan, dan nantinya akan dibentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi yang memiliki kualifikasi terbaik untuk menjalankan peran ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355