JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 11 Maret 2025. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan data terbaru terkait penanganan penipuan transaksi keuangan (scams) dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2025. Dalam periode tersebut, IASC (Integrated Anti-Scam Center) menerima total 58.206 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.963 laporan langsung diterima dari korban melalui sistem IASC, sementara 39.243 laporan lainnya diajukan oleh korban kepada pelaku usaha yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC. Laporan-laporan ini terkait dengan sejumlah pelaku usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan keuangan yang merugikan masyarakat. Dalam laporan tersebut, tercatat ada 123 pelaku usaha yang terlibat, dengan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 64.888 rekening.
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan penipuan, IASC telah berhasil memblokir 28.807 rekening yang terlibat dalam aktivitas penipuan transaksi keuangan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut kepada masyarakat dan untuk menegakkan integritas sektor keuangan. Total kerugian yang dilaporkan oleh korban dalam periode tersebut mencapai 1 triliun rupiah, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai 127,3 miliar rupiah.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penanganan penipuan transaksi keuangan merupakan prioritas utama OJK dalam melindungi masyarakat dan memastikan bahwa sektor keuangan tetap aman dan terpercaya. OJK dan IASC terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus-kasus penipuan ini dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat. OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang beredar di dunia digital, serta untuk selalu melapor jika menjadi korban kejahatan tersebut. (*)