Example 325x300 Example 325x300
Berita

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal: OJK Hentikan Ribuan Entitas Ilegal

×

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal: OJK Hentikan Ribuan Entitas Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 11 Maret 2025. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa dalam periode 1 Januari 2024 hingga 28 Februari 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal. Tindakan ini mencakup 3.517 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Angka tersebut mencerminkan upaya serius OJK dan Satgas PASTI dalam menanggulangi praktik keuangan ilegal yang semakin marak, terutama yang beroperasi secara digital. Dari total 4.036 entitas yang dihentikan, sebanyak 15.845 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 1.174 pengaduan terkait investasi ilegal tercatat selama periode yang sama. Pengaduan ini mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh entitas ilegal terhadap masyarakat.

Example 325x300

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan, OJK bersama Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 3.517 aplikasi, website, dan konten ilegal yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Selain itu, mereka juga telah memblokir 117 rekening bank dan 1.330 nomor telepon atau WhatsApp yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut dan untuk memastikan bahwa sektor keuangan tetap beroperasi dengan integritas dan transparansi.

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh OJK dan Satgas PASTI untuk menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. OJK terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Siber dan Sandi Negara, untuk memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku keuangan ilegal.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pemberantasan keuangan ilegal tidak hanya melibatkan tindakan penghentian operasional, tetapi juga edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan menggunakan layanan keuangan, agar mereka tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355