JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 11 Maret 2025. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan tantangan dan peluang dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Dalam sebuah kesempatan yang membahas upaya penguatan sektor keuangan Indonesia, Friderica mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat sektor keuangan, namun berbagai tantangan harus dihadapi, salah satunya adalah peningkatan aktivitas keuangan ilegal.
Di sisi peluang, Indonesia memiliki bonus demografi yang menguntungkan, dengan mayoritas penduduk berada dalam usia produktif. Berdasarkan data BPS, kelompok usia ini memberikan potensi besar bagi pengembangan sektor keuangan. Selain itu, kebijakan prioritas pemerintah, seperti penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pemerataan ekonomi, juga memberikan ruang untuk meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah, khususnya dalam hal kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak masyarakat marginal.
Peluang berikutnya adalah pesatnya perkembangan digitalisasi layanan sektor jasa keuangan (SJK). Data pengguna internet yang mencapai 185,3 juta pada Januari 2024 menunjukkan bahwa digitalisasi dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mudah mengakses layanan keuangan dan informasi yang bermanfaat, serta mendukung upaya pemberantasan keuangan ilegal melalui kanal-kanal digital.
Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit. Salah satu tantangan utama adalah gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Meskipun digitalisasi membuka peluang, tingkat literasi yang masih rendah di beberapa kelompok masyarakat membuat mereka rentan terhadap penipuan dan investasi ilegal. Dalam laporan terbaru, terdapat kerugian konsumen sebesar Rp 2,5 triliun akibat aktivitas scam dan keuangan ilegal, yang mencakup berbagai entitas seperti investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa jumlah laporan kerugian terus meningkat setiap tahun.
Entitas keuangan ilegal, terutama yang beroperasi di dunia digital, semakin banyak ditemukan. Berdasarkan data per Februari 2025, jumlah rekening yang diblokir untuk kegiatan ilegal telah mencapai 8.618, yang menunjukkan tingginya tingkat ancaman terhadap integritas sektor keuangan. Oleh karena itu, OJK, bersama dengan lembaga dan otoritas terkait, terus mengintensifkan upaya pemberantasan keuangan ilegal, termasuk pemblokiran aplikasi, link, dan akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa tantangan besar ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, OJK, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya edukasi, sosialisasi, serta pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin akan terus dilaksanakan guna memastikan keamanan dan integritas sektor keuangan Indonesia. (*)