MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Ini menjadi kegiatan pemusnahan pertama yang dilakukan kantor Bea Cukai di wilayah Sulbagsel pada tahun 2026 sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Total barang yang dimusnahkan meliputi 31,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp47,9 miliar, 1.641 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi pengawasan.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal, 852 liter MMEA, dan 24 pcs kosmetik ilegal. Sementara itu, Bea Cukai Makassar memusnahkan 18,9 juta batang rokok ilegal, 789 liter MMEA, serta 79 pcs kosmetik ilegal. Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan untuk memastikan barang tidak kembali beredar.
Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel telah mencatat 448 kali penindakan hasil tembakau ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 43,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp65,75 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah mencapai Rp42,3 miliar.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, BNN, BPOM, dan seluruh unsur masyarakat disebut menjadi kunci keberhasilan pengawasan. (*)













