Example 325x300
Berita

Bongkar Modus Baru, Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Penyelundupan via Ekspedisi Senilai Rp48 Miliar

×

Bongkar Modus Baru, Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Penyelundupan via Ekspedisi Senilai Rp48 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan mengungkap modus baru penyelundupan barang ilegal di Sulsel. Para pelaku kini memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi untuk mendistribusikan jutaan batang rokok, minuman beralkohol, hingga kosmetik tanpa izin resmi. Temuan ini diungkap saat pemusnahan barang bukti pada hari Kamis, 7 Mei 2026.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan dominasi pengiriman barang ilegal saat ini bergeser ke jalur ekspedisi. “Modus saat ini memang beragam, tetapi ini kami dapati banyaknya ini, dominasi ini dikirim melalui perusahaan ekspedisi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026). Pergeseran modus ini dinilai menyulitkan pengawasan karena volume paket yang dikirim sangat tinggi setiap hari.

Example 325x300

Martha mengakui pemanfaatan ekspedisi menjadi tantangan serius bagi Bea Cukai. Keterbatasan sumber daya di lapangan membuat pengawasan tidak bisa menjangkau seluruh pengiriman. Untuk itu, ia meminta peran aktif masyarakat dan awak media. “Kami berharap para awak media juga yang memiliki informasi agar dapat disampaikan kepada kami karena terbatas juga dari resource kami dengan banyaknya tadi, lewat ekspedisi agak susah untuk dari Bea Cukai,” tegasnya.

Permintaan bantuan publik itu disampaikan di sela pemusnahan barang bukti hasil penindakan. Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan barang ilegal senilai total Rp48 miliar. Kegiatan digelar di Lapangan BDK, Kompleks GKN, Makassar, dengan barang bukti diangkut menggunakan lima truk.

Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 unit kosmetik ilegal milik penumpang senilai Rp3,9 juta. Seluruh barang tersebut disita karena tidak memiliki izin resmi, tidak dilekati pita cukai, dan merugikan penerimaan negara.

Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Sulbagsel dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Martha menyebut barang ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan mengganggu persaingan industri dalam negeri yang taat aturan.

Ke depan, Bea Cukai Sulbagsel akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, perusahaan ekspedisi, dan masyarakat. Pengawasan berbasis informasi dan analisis data akan dioptimalkan untuk memutus rantai distribusi barang ilegal yang kian memanfaatkan celah pengiriman paket. (sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355